Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dan Kodam V/Brawijaya Teken Perjanjian Kerja Sama: Wujud Sinergi Penegakan Hukum Dan Pertahanan Negara

SURABAYA, Rabu 9 Juli 2025 – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Komando Daerah Militer (Kodam) V/Brawijaya secara resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama sebagai langkah nyata membangun sinergi antar-lembaga negara. Penandatanganan ini menjadi momen penting yang menegaskan komitmen bersama dalam mendukung tugas dan fungsi masing-masing institusi demi kepentingan bangsa dan negara.
Kerja sama tersebut bukan sekadar seremoni formal, melainkan bentuk implementasi konkret dari semangat kolaborasi antara Kejaksaan Republik Indonesia dan Tentara Nasional Indonesia sebagaimana tertuang dalam Nota Kesepahaman Nomor: 4 Tahun 2003 dan Nomor: NK/6/IV/2023/TNI tanggal 6 April 2023. Selain itu, perjanjian ini juga merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr. Kuntadi, S.H., M.H., dalam sambutannya menegaskan bahwa kerja sama ini memiliki makna strategis, mengingat Kejaksaan dan TNI memiliki ruang tugas berbeda namun saling melengkapi. “Kolaborasi ini sangat penting, khususnya dalam aspek pengamanan penegakan hukum, perlindungan terhadap aparat penegak hukum, serta penguatan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional,” ujarnya.
Kajati juga menekankan bahwa kerja sama ini bukanlah bentuk intervensi atau keterlibatan langsung TNI dalam proses penegakan hukum, melainkan justru untuk memastikan bahwa tidak ada intervensi yang dapat mengganggu independensi kejaksaan. “TNI hadir untuk mendukung, bukan mencampuri. Tujuannya jelas: menjaga independensi penegakan hukum dari segala bentuk tekanan,” tegasnya.
Melalui perjanjian ini, diharapkan akan terwujud koordinasi yang lebih solid antara Kejaksaan dan TNI, khususnya dalam menghadapi perkara-perkara yang memiliki tingkat risiko tinggi. Beberapa poin penting yang menjadi harapan dari kerja sama ini antara lain:
- Terbangunnya sinergi yang kuat dalam mendukung penegakan hukum yang berkeadilan dan berintegritas.
- Terjaminnya perlindungan maksimal bagi jaksa dan pegawai kejaksaan dalam melaksanakan tugasnya.
- Terjalinnya kegiatan strategis bersama, seperti pelatihan, pertukaran informasi, dan peningkatan kapasitas kelembagaan.
Dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan juga dapat memberikan bantuan hukum kepada TNI, baik litigasi maupun non-litigasi, termasuk pendampingan hukum. Salah satu contoh konkret adalah keberhasilan Kejaksaan Negeri Nganjuk dalam membantu Kodim 0810/Nganjuk memperoleh sertifikat hak pakai atas tanah yang sejak tahun 1950 tidak dapat disertifikatkan karena statusnya merupakan lahan okupasi.
“Ini bukti nyata peran Jaksa Pengacara Negara dalam mendukung kepentingan negara dan institusi TNI,” ujar Kajati.
Selain itu Pangdam V/Brawijaya, Mayjen TNI Rudy Saladin, M.A., menyambut baik penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kodam V/Brawijaya dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Dalam pernyataannya, Pangdam menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis yang selaras dengan tugas pokok TNI dalam mendukung stabilitas nasional, khususnya dalam hal penegakan hukum.
“Penandatanganan MoU ini bukan sekadar administratif, tapi merupakan bentuk nyata sinergi antar-lembaga negara. TNI dan Kejaksaan memiliki peran berbeda, namun satu tujuan—yakni menjaga kepentingan bangsa dan negara,” ujar Pangdam.
Lebih lanjut, Pangdam mengungkapkan bahwa setelah adanya MOU ini, TNI di seluruh wilayah Jawa Timur harus selalu siap setiap saat untuk mendukung pengamanan kejaksaan. Ini bagian dari tugas kami menjaga stabilitas dan mendukung penegakan hukum yang independen,” tegas Pangdam V/Brawijaya, Mayjen TNI Rudy Saladin, M.A.
pihaknya siap menjalin koordinasi teknis yang lebih intensif dengan jajaran Kejaksaan, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Ia juga membuka ruang untuk pelatihan bersama, pertukaran informasi, serta kegiatan peningkatan kapasitas kelembagaan.
“Harapan kami, kerja sama ini membawa manfaat nyata bagi kedua institusi dan memberi dampak positif bagi masyarakat luas, khususnya dalam memperkuat kepercayaan terhadap sistem hukum di Indonesia,” pungkas Mayjen Rudy.
Baca Berita Menarik Lainnya di Google News